Prosedur Masuk Ke Taman Suaka Margasatwa Muara Angke

doyanjalan.com

Abis #TaunBaruBagi2 bareng komunitas @nebengers dan @InovaClub_id pas tau baru. Kami dan temen-temen nyempetin diri untuk mengunjungi sebuah tempat kawasan observasi di kawasan Muara Angke. Dan saat kami tiba kami bisa masuk karena tanpa ada penjagaan. Ternyata seharusnya ada prosedur khusus untuk bisa masuk kawasan tersebut. Mau tau ? berikut kami kutip dari leaflet yang kami dapat dari penjaga kawasan.

PROSEDUR PERIZINAN
Surat Isin Masuk Kasawan Observasi (SIMAKSI)

  • Peneliti wajib membawa SIMAKSI dan surat izin penelitian dari Kepala Balai KSDA DKI Jakarta dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
  1. Membawa surat permohonan ijin melaksanakan penelitian yang dikeluarkan oleh institusi yang bersangkutan
  2. Melampirkan proposal penelitian yang telah disahkan
  3. Melampirkan photocopy identitas diri (KTP, SIM, KTM) sebanyak satu lembar.
  • Peneliti wajib membuat surat pernyataan akan menyerahkan hasil penelitian kepada Balai KSDA DKI Jakarta, disertai materai dan diketahui oleh institusi asal peneliti.
  • Pelaksanaan kegiatan wajib didampingi oleh petugas Balai KSDA DKI jakarta
  • Segala bentuk pengambilan sample penelitian yang berasal dari dalam kawasan konservasi harus mendapatkan izin khusus daei Departemen Kehutanan.
  • Peneliti wajib mentaati peraturan yang telah ditetapkan bagi kelestarian kawasan konservasi, antara lain :
  1. Dilarang melakukan aktifitas diluar pemanfaatan yang telah ditentukan
  2. Dilarang membawa tumbuhan satwa/binatang dari dan ke luar kawasan konservasi.
  3. Dilarang melakukan aktifitas yang dapat mencemari lingkungan, merusak keberadaan habitat seperti membuang sampah tidak pada tempatnya, bersuara keras, mengambil/merusak/menyimpan bagian tumbuhan dan satwa liar yang terdapat di dalam kawasan konservasi.
  4. Memelihara fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia di dalam kawasan konservasi
  • Bagi peneliti asing (WNA) atau Organisasi Internasional, persyaratan perijinan penelitian dilengkapi pula oleh surat rekomendasi dari Departemen Kehutanan dam Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

Tinggalkan Balasan

Open chat
1
Hallo.. ada yang bisa kami bantu ?